Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengecam keras tindakan
penganiayaan yang dilakukan Kopral Dua Salim, anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI) Komando Distrik Militer (Kodim)
1308 Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah,
yang melakukan pemukulan kepada wartawan Luwuk Post, Asnawi Zikri (26
tahun). Pemukulan yang dilakukan di di Resto and Coffee Jie, kompleks Luwuk
Shopping Mall sekitar pukul 13.00 wita, Sabtu(14/5).
Ketua AJI Palu, Mohammad Iqbal Rasyid dalam siaran persnya meminta
Komandan Korem 132 Tadulako Kolonel Saleh Mustafa untuk menghukum anggotanya
yang menganiaya jurnalis di Luwuk dan menyeret ke Mahkamah Militer untuk
diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
“AJI Palu mengecam keras tindakan aparat keamanan dari TNI Kodim
1308 Luwuk Banggai yang melakukan penganiayaan kepada jurnalis Luwuk Post,
Asnawi Zikri. AJI Palu juga meminta kepada masyarakat sipil, TNI dan Polri
untuk memahami tugas-tugas jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang,”
tegas Iqbal.
AJI Palu juga mengecam keras tindakan aparat keamanan dari TNI
Kodim 1308 Luwuk Banggai yang melakukan penganiayaan kepada jurnalis Luwuk
Post, Asnawi Zikri, serta mendesak Kepolisian Resort Banggai untuk mengusut
tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut.
“Kami mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka dan
menyeret pelakunya ke pengadilan, agar kasus tersebut tidak lagi terulang dan
mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap profesional dan menjunjung tinggi kode
etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan,” ujar Iqbal
Kronologis kejadian Pada Sabtu (14/5) sekitar jam 11.00 wita,
Kopral Dua Salim, anggota Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1308 Luwuk
Banggai, Sulawesi Tengah, datang ke Resto and Coffee Jie, Luwuk Shoping Mall
(Belakang Masjid Agung) tempat nongkorong wartawan, menanyakan berita wartawan
di Luwuk Post. Saat itu, pelaku (Salim) hanya bertemu dengan Amat (wartawan
Banggai Raya). Amat kemudian memberikan nomor HP Pimpiman Redaksi Luwuk Post,
Haris Ladici. Setelah itu, pelaku langsung pergi.
Sekitar pukul 13.00 wita pelaku (Salim) mengirimkan SMS kepada Pemred Luwuk Post, Haris Ladici dan mengaku sebagai ajudan Kepala Staf Kodim 1308 Luwuk Banggai. Pelaku mengajak Haris Ladici untuk bertemu. Dia minta ketemu, karena posisi saat itu mereka, Asnawi (korban), Haris (Pemred) dan Alisan, ketiganya wartawan Luwuk Post, tengah minum di Resto and Coffe Jie, kompleks Luwuk Shopping Mall.
Haris Ladici pun menyatakan siap bertemu. Tapi awalnya, Haris
Ladici berfikir, ajakan bertemu itu, untuk membahas berita terkait Upsus Pajala
(Upaya Khusus Padi Jagung Kedelai), karena Pelaku (Salim) mengatakan ia adalah
Ajudan Kasdim.Saat bertemu, Pelaku (Salim) mengatakan tempat duduk mereka
terlalu ramai. Jadi minta pindah, Haris Ladici pun mengajak Salim dan
kawan-kawan, ke lantai dua, Saat baru dua langkah menuju tangga, Salim (anggota
TNI) bertanya siapa yang bernama Asnawi. Dan dijawab sendiri oleh Asnawi:
"Saya Pak".
Melihat Asnawi, Salim langsung menarik kerah baju dan memukul
wajah Asnawi. Kemudian muncul empat orang saudara Salim yang tidak diketahui
namanya. Mereka kemudian mengeroyok Asnawi. Saat pemilik warkop menegur agar
tidak buat keributan di dalam, mereka kemudian menyeret Asnawi keluar dari
Caffee. Mereka kemudian menghujani pukulan dan tendangan ke Asnawi. Salah satu
pelaku bahkan memukul Asnawi dengan menggunakan asbak rokok yang terbuat dari
kayu.
Saat security dan orang sekitar mencoba melerai, para pelaku mengatakan jangan ikut campur, ini masalah keluarga. Setelah pengeroyokan, Salim bersama rekannya (diduga masyarakat sipil), langsung pergi dengan menaiki mobil Avanza berwarna hitam.
Asnawi yang dalam keadaan terluka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Banggai untuk dirawat dan dilakukan proses visum. Akibat pengeroyokan itu, Asnawi mengalami luka robek di jidat kiri atas, bengkak di mata kiri, bengkak kepala bagian belakang kiri, serta lebam di punggung kanan.
Tak hanya itu, handphone Asnawi yang biasa digunakan untuk meliput juga terjatuh dan hilang di lokasi kejadian. Setelah dilakukan proses visum, Asnawi bersama rekannya, Evan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Luwuk. Tetapi Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk menarik laporan itu dan diproses di Polres Banggai. Saat ini, tengah di tangani Unit I Reskrim Polres Banggai. Asnawi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Belakangan saya baru tahu, kalau yang memukul saya, adalah anak dari korban yang tewas saat saya tulis beritanya hari ini di Koran Luwuk Post. Selain itu yang ikut mengeroyok saya adalah keluarga mereka,” kata Asnawi.
Berdasarkan kejadian tersebut, AJI Palu menyatakan tindakan aparat
keamanan menganiaya jurnalis Luwuk Post yang tidak bisa dibenarkan dengan
alasan apapun. Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana
sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan tersebut menunjukkan aparat
keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang
sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan
kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan
segala
jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai
media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa
dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan
hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas
pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta
Terkait dengan intimidasi yang menimpa wartawan Luwuk Post, AJI Palu menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan aparat keamanan dari TNI Kodim 1308 Luwuk Banggai
yang melakukan penganiayaan kepada jurnalis Luwuk Post, Asnawi Zikri.
2. Mendesak Kepolisian Resort Banggai untuk mengusut hingga tuntas
kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut. Kami mendesak polisi untuk
segera menetapkan tersangka dan menyeret pelakunya ke pengadilan, agar kasus
tersebut tidak lagi terulang.
3. Mendesak Komandan Korem 132 Tadulako untuk menghukum anggotanya
dan menyeret ke Mahkamah Militer untuk diproses berdasarkan aturan yang
berlaku.
4. Meminta kepada masyarakat sipil, TNI dan Polri untuk memahami
tugas-tugas jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang.
5. Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap professional dan
menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
lapangan.
0 komentar:
Post a Comment