AJI Palu Kecam Penganiayaan Jurnalis di Luwuk

Posted by

aginamo AJI Palu Kecam Penganiayaan Jurnalis di Luwuk
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengecam keras  tindakan penganiayaan yang dilakukan Kopral Dua Salim, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Distrik Militer (Kodim) 1308 Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah,  yang melakukan pemukulan kepada wartawan Luwuk Post, Asnawi Zikri (26 tahun). Pemukulan yang dilakukan di di Resto and Coffee Jie, kompleks Luwuk Shopping Mall sekitar pukul 13.00 wita, Sabtu(14/5).

Ketua AJI Palu, Mohammad Iqbal Rasyid dalam siaran persnya meminta Komandan Korem 132 Tadulako Kolonel Saleh Mustafa untuk menghukum anggotanya yang menganiaya jurnalis di Luwuk dan menyeret ke Mahkamah Militer untuk diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
“AJI Palu mengecam keras tindakan aparat keamanan dari TNI Kodim 1308 Luwuk Banggai yang melakukan penganiayaan kepada jurnalis Luwuk Post, Asnawi Zikri. AJI Palu juga meminta kepada masyarakat sipil, TNI dan Polri untuk memahami tugas-tugas jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang,” tegas Iqbal.

AJI Palu juga mengecam keras tindakan aparat keamanan dari TNI Kodim 1308 Luwuk Banggai yang melakukan penganiayaan kepada jurnalis Luwuk Post, Asnawi Zikri, serta mendesak Kepolisian Resort Banggai untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut.
“Kami mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka dan menyeret pelakunya ke pengadilan, agar kasus tersebut tidak lagi terulang dan mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan,” ujar Iqbal

Kronologis kejadian Pada Sabtu (14/5) sekitar jam 11.00 wita, Kopral Dua Salim, anggota Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1308 Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, datang ke Resto and Coffee Jie, Luwuk Shoping Mall (Belakang Masjid Agung) tempat nongkorong wartawan, menanyakan berita wartawan di Luwuk Post. Saat itu, pelaku (Salim) hanya bertemu dengan Amat (wartawan Banggai Raya). Amat kemudian memberikan nomor HP Pimpiman Redaksi Luwuk Post, Haris Ladici. Setelah itu, pelaku langsung pergi.

Sekitar pukul 13.00 wita  pelaku (Salim) mengirimkan SMS kepada Pemred Luwuk Post, Haris Ladici dan mengaku sebagai ajudan Kepala Staf Kodim 1308 Luwuk Banggai. Pelaku mengajak Haris Ladici untuk bertemu. Dia minta ketemu, karena posisi saat itu mereka, Asnawi (korban), Haris (Pemred) dan Alisan, ketiganya wartawan Luwuk Post, tengah minum di Resto and Coffe Jie, kompleks Luwuk Shopping Mall.

Haris Ladici pun menyatakan siap bertemu. Tapi awalnya, Haris Ladici berfikir, ajakan bertemu itu, untuk membahas berita terkait Upsus Pajala (Upaya Khusus Padi Jagung Kedelai), karena Pelaku (Salim) mengatakan ia adalah Ajudan Kasdim.Saat bertemu, Pelaku (Salim) mengatakan tempat duduk mereka terlalu ramai. Jadi minta pindah, Haris Ladici pun mengajak Salim dan kawan-kawan, ke lantai dua, Saat baru dua langkah menuju tangga, Salim (anggota TNI) bertanya siapa yang bernama Asnawi. Dan dijawab sendiri oleh Asnawi: "Saya Pak".

Melihat Asnawi, Salim langsung menarik kerah baju dan memukul wajah Asnawi. Kemudian muncul empat orang saudara Salim yang tidak diketahui namanya. Mereka kemudian mengeroyok Asnawi. Saat pemilik warkop menegur agar tidak buat keributan di dalam, mereka kemudian menyeret Asnawi keluar dari Caffee. Mereka kemudian menghujani pukulan dan tendangan ke Asnawi. Salah satu pelaku bahkan memukul Asnawi dengan menggunakan asbak rokok yang terbuat dari kayu.

Saat security dan orang sekitar mencoba melerai, para pelaku mengatakan jangan ikut campur, ini masalah keluarga. Setelah pengeroyokan, Salim bersama rekannya (diduga masyarakat sipil), langsung pergi dengan menaiki mobil Avanza berwarna hitam.

Asnawi yang dalam keadaan terluka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Banggai untuk dirawat dan dilakukan proses visum. Akibat pengeroyokan itu, Asnawi mengalami luka robek di jidat kiri atas, bengkak di mata kiri, bengkak kepala bagian belakang kiri, serta lebam di punggung kanan.

Tak hanya itu, handphone Asnawi yang biasa digunakan untuk meliput juga terjatuh dan hilang di lokasi kejadian. Setelah dilakukan proses visum, Asnawi bersama rekannya, Evan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Luwuk.  Tetapi Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk menarik laporan itu dan diproses di Polres Banggai. Saat ini, tengah di tangani Unit I Reskrim Polres Banggai. Asnawi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Belakangan saya baru tahu, kalau yang memukul saya, adalah anak dari korban yang tewas saat saya tulis beritanya hari ini di Koran Luwuk Post. Selain itu yang ikut mengeroyok saya adalah keluarga mereka,” kata Asnawi.

Berdasarkan kejadian tersebut, AJI Palu menyatakan tindakan aparat keamanan menganiaya jurnalis Luwuk Post yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan oleh aparat keamanan ini  merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang  dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat  berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas  jurnalistik.

Para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan  jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk  lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai  pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang  Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya,  jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers,  pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai
media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa  dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun  atau denda Rp 500 juta

Terkait dengan intimidasi yang menimpa wartawan Luwuk Post, AJI Palu menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan aparat keamanan dari TNI Kodim 1308 Luwuk Banggai
yang melakukan penganiayaan kepada jurnalis Luwuk Post, Asnawi Zikri.

2. Mendesak Kepolisian Resort Banggai untuk mengusut hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut. Kami mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka dan menyeret pelakunya ke pengadilan, agar kasus tersebut tidak lagi terulang.

3. Mendesak Komandan Korem 132 Tadulako untuk menghukum anggotanya dan menyeret ke Mahkamah Militer untuk diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

4. Meminta kepada masyarakat sipil, TNI dan Polri untuk memahami tugas-tugas jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang.

5. Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap professional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan.



FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Aginamo Updated at: 05:07:00

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan

Hosting Indonesia

Arsip Blog

Powered by Blogger.