
Ternyata, aktifitas reklamasi Teluk Palu kemabli berlangsung. Meski terkesan diam-diam, dan tidak se-agresif seperti awal pengerjaan, mobilisasi material urug sejumlah truck nampak lalu lalang di lokasi reklamasi.
Padahal, berdasarkan kajian dokumen terkait perijinan kegiatan, banyak pihak yang tidak merekomendasikan dilanjutkannya kegiatan reklamasi Teluk Palu, namun bisa dilakukan jika beberapa kajian dipenuhi oleh pihak pelaksana. Baca Reklamasi Teluk Palu Untuk Siapa?
Dan, setelah melalui berbagai upaya penelusuran panjang, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng berhasil menemukan adanya dugaan maladministrasi pada perizinan Reklamasi Teluk Palu.
Bahkan ketua ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengaku bahwa pihaknya telah dua kali menyurat kepada pihak pelaksana, dalam hal ini PT Yauri Investama dan Perusda Kota Palu, namun tidak pernah ditanggapi.
baca juga : bangsa kopi
Atas dasar itulah, pada Jumat (19/6) baru-baru ini secara resmi ORI Sulteng telah melaporkan dugaan Maladminitrasi dan dugaan tindak pidana lingkungan ini ke pihak Polres Palu.
Berdasarkan SK Wali Kota Palu no 650/2288/DPRD/2012 dalam ketetapan kedua (C) menyebutkan “Peruntukan lokasi hanya untuk Pembangunan sarana wisata serta sarana pendukungnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan yang lain.
Namun, pada surat berdasarkan Izin Pelaksanaan Reklamasi no 520/3827/Disperhutla menyebutkan bahwa peruntukan reklamas adalah untuk pembangunan kawasan central business Equator Commerce Point.
Menariknya, secara khusus Wakil Wali Kota Palu, H Andi Mulhanan Tombolotutu menyurat ke DPRD Kota Palu Untuk mengeluarkan rekomendasi yang mengijinkan kegiatan reklamasi.
Menariknya lagi, meski Kemendagri memerintahkan Pemprov Sulteng untuk melakukan pembinaan terkait kegiatan reklamasi, justru juga mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi juga dikeluarkan pihak DPRD Sulteng.
Padahal, jajaran Pemprov (sejumlah instansi terkait) sendiri, justru tidak ada yang memberikan rekomendasi. Baca juga Reklamasi Teluk Palu Untuk Siapa .
0 komentar:
Post a Comment