![]() |
Etal Douw |
Kepada Radar sulteng. Etal Douw, sapaan akrap Syahrudin Ariestal Douw, mengaku,kasus tersebut sebenarnya telah diadukan oleh Jatam sejak Maret 2014 ke Polda Sulteng. Namun baru Agustus, Polda menetapkan satu orang tersangka.
Meskipun terkesan agak terlambat, kata Etal Douw, setidaknya penetapan tersangka itu memberikan gambaran bahwa Polda Sulteng memiliki tekad yang baik dalam memberantas kasus dugaan ilegal mining di wilayah Polda Sulteng, termasuk di wilayah Kabupaten Donggala atau lebih tepatnya di sungai Batusuya Kecamatan Sindue Tobata dan Sindue Tombusabora.
Jatam Ancam Adukan Polda Sulteng Ke Mabes Polri
“Kami menberikan Apresiasi dan dukungan penuh atas penetapan Direktur PT.MAP. H.Abbas Adnan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sulteng. Kasus ini merupakan kunci awal untuk membuka beberapa indikasi tindak pidana dugaan ilegal mining yang didga di lakukan oleh pejabat Daerah setempat,” jelas Etal Douw, Kamis kemarin (7/8).
Namun demikian lanjut Etal Douw, Jatam Sulteng tetap memberikan catatan kritis atas penanganan perkara tersebut, dimana menurutnya dalam bebeapa pernyataan pihak Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pihak Polda sulteng telah memanggil Direktur PT.MAP, tetapi tidak pernah menghadiri panggilan.
“Kami menduga bahwa tersangka tidak punya itikad baik, maka Polda Sulteng perlu melakukan penjemputan secara paksa untuk menghindari tindakan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan seperti yang termaktup dalam Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana,” Jelasnya.
Masih kata Etal Douw, penetapan tersangka terhadap Abbas Adnan tidak bisa berdiri sendiri atau hanya menetapkan Direktur PT.MAP tersebut sebagai tersangka, karena kata Etal Douw, PT. MAP beraktifitas di Sungai Batusuya di sebabka oleh adanya surat rekomendasi perpanjangan izin yang dikeluarkan oleh pihak terkait. “ Kami menduga Bupati Donggala Kasman Lassa turut terlibat dalam aktifitas PT MAP ini, karena dalam pemuatan material pada Maret 2014, Bupati menghadiri secara langsung pemuatan tersebut,” jelasnya.
Untuk itulah menurut Etal Douw, kasus dugaan ilegal mining yang melibatkan PT MAP ini, tidak bisa hanya menggunakan pendekatan standar yang di lakukan oleh Polda Sulteng. “Kami memiliki beberapa pengalaman kasus seperti ini, di mana penetapan Direktur PT Artaindo Jaya Abadi di Tojo Unauna, yang juga di tangani Polda Sulteng. Orangnya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pengakuan Direskrim, tapi dengan alasan sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli, akhirnya kasusnya berlarut-larut dan hingga sekarang diduga sengaja disembunyikan dari kontrol masyarakat,” Jelasnya.
Dia juga mendesak Polda Sulteng untuk menahan tersangka Abbas Adnan dan terus menelusuri keterlibatan pihak terkait dan pihak yang paling bertanggung jawap atas akivitas dugaan ilegal mining tersebut. ” Jika dalam kasus ini, dalam kurun 1 bulan kedepan, Polda Sulteng belum menahan Direktur PT MAP Abbas Adnan dan belum memeriksa para pejabat yang diduga terlibat, maka kami akan mengadukan pihak Polda Sulteng Ke Mabes Polri dan ke KPK. Karena Polda Sulteng kami nilai tidak serius menangani kasus kejahatan di sektor sumber daya alam ini,” Pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment