WALHI Sulteng Minta Pemerintah Membuka Rencana Reklamasi Teluk Palu Lainnya
Pasca tidak di tanggapinya surat Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, terkait penghentian reklamasi teluk palu, pada tanggal 20 april 2015, dalam suratnya Ombudsman memintah agar Pemerintah melakukan penghentian reklamasi teluk palu, dua bulan berlalu sejak surat tersebut dilayangkan pemerintah Kota Palu tidak juga menghentikan reklamasi teluk palu, bahkan pemerintah merencakan akan mereklamasi teluk palu di beberapa tempat lainnya.
Hal ini tentu saja melanggar Undang – Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pada pasal 1 ayat (7) Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Aries Bira Meneger Advokasi dan Kampanye Ekeskutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, menyebut bahwa pemerintah kota palu abai terhadap kedua undang-undang di atas. Selain itu, Kami Meminta Pemerintah Kota Palu untuk menyampaikan semua rencana pemerintah Kota Palu terkait reklamasi Teluk Palu, pasalnya pemerintah selama ini tidak pernah terbuka dalam rencana reklamasi teluk palu, contohnya reklamasi Kelurahan Lere atau wilayah eks Taman Ria yang diduga bukan hanya 24 Hektar. Yang paling baru tentu saja ada reklamasi depan Patung Kuda, entah wilayah bagian mana lagi dari teluk palu yang akan di reklamasi oleh pemerintah Kota Palu. Untuk itu Walhi Sulteng mengharapkan pemerintah Kota Palu lebih terbuka dalam perencaannya sebagai bagian dari implementasi pemerintahan yang baik.
0 komentar:
Post a Comment