Untuk menimbun laut seluas 38,33 hektar, Perusda membutuhkan 1,8 – 2 juta kubik material. Dalam kerangka acuan disebutkan, material akan diambil berasal dari enam titik kelurahan, masing-masing kelurahan Silae, Kalora, Sungai Palupi, Watusampu, Tondo dan Kawatuna.
Ditambah satu lokasi yang awalnya tidak masuk dalam perencanaan, namun belakangan dimasukkan melalui kerjasama susulan antara CV Trimitra Sejati, milik Jafri Yauri yang sekaligus juga sebagai direktur dari PT Yauri Properti Investama dengan pihak Pemkot Palu, yang diteken langsung walikota dan memberikan izin kepada CV Trimitra Sejati untuk melakukan ekploitasi material di Kelurahan Tipo.
Pengambilan material dari Kelurahan Tipo, mendapat perlawanan dari warga setempat karena pihak perusahaan yang ujug-ujug menurunkan alat berat dan puluhan dump truck untuk mengambil material.
Hilyas, perwakilan warga Tipo dalam dialog publik yang diselenggarakan Ombudsman RI perwakilan Sulteng mengatakan, warga melarang aktifitas pengambilan material di wilayahnya, karena pihak perusahaan tidak pernah melakukan komunikasi dengan warga.
Melihat kerangka acuan, potensi kerusakan lingkungan dan kerugian pemkot akibat pengambilan material urug cukup besar. Pasalnya beberapa kelurahan, seperti Silae, Tipo dan Watusampu memiliki riwayat banjir bandang yang menerjang pemukiman warga akibat aktifitas pengerukan material galian C.
Sementara pengurugan laut di Pantai Talise, menurut para nelayan telah menyentuh kawasan terumbu karang, tempat bertelurnya ikan batu (kakap merah), hilangnya kawasan publik, serta menurunkan kandungan garam air laut akibat perubahan pola arus pada titik masuknya air laut ke kawasan tambak garam.
***
Secara kualifikasi dan kompetensi, tim penyusus dokumen ANDAL yang beral dari Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Padjajaran serta beberapa tenaga ahli dari Universitas Tadulako Palu telah memenuhi syarat. Meski demikian, tetap ada hal yang menarik perhatian para pakar serta pihak terkait lainnya, dimana seharusnya kegiatan reklamasi mengacu pada dua aspek sebelum penyusuan ANDAL, yakni aspek teknis dan aspek hukum.
“Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 antara judul izin dan kegiatan harus sama,” kata Muchlis dari BLH Prov Sulteng.
Dari aspek hukum, Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Prov Sulteng menyandingkan tujuh peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri hingga perda baik kota maupun provinsi. (Table)
Table (0.1 ) Poin-poin penting persandingan peraturan terakit reklamasi
Perda Kota Palu 16 tahun 2011 tentang RT/RW
|
Perda Prov Sulteng no 8 tentang RT/RW
|
UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau kecil
|
Permen PU no 40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai
|
Permendagri no 1 tahun 2008 tentang pedoman perencanaan kawasan perkotaan
|
Perpres no 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil
|
Permen KP no 17/permen-kp/2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir pantai
|
Tidak satupun menyebut kata reklamasi
|
Pantai Talise sebagai kawasan lindung
|
Pelaksanaan dan perencanaan reklamasi diatur lebih lanjut dalam perpres
|
Pada dasarnya reklamasi tidak dianjurkan, kecuali:
1. Untuk pengembangan kawasan budidaya
2. Bagian dari kawasan padat penduduk
3. Diluar kawasan lindung, cagar alam, dan suaka.
4. Memiliki RDTL yang sesuai RT/RW
|
1. Reklamasi termuat dalam RT/RW.
2. Minta persetujuan mendagri
3. Bupati/walikota mengajukan permohonan ke gubernur untuk dilanjutkan ke Mendagri.
|
Reklamasi harus memenuhi berbagai syarat aspek teknis, mulai perencanaan (perizinan), perencanaan, monitoring dan evaluasi
|
Reklamasi tidak bisa dilakukan dikawasan konservasi.
Sudah terbit surat izin dari kementerian berwenang.
|
Table (0.2) surat-surat yang terdapat dalam dokumen ANDAL
Keputusan Kepala BLH Kota Palu nomor 660.1/0116/BLH
|
Kesepakatan kerangka acuan rencana reklamasi oleh PT Yauri Properti Investama
|
Selaku ketua komisi penilai ANDAL Kota Palu.
Dikeluarkan tanggal 11 Februari 2013
|
Surat pernyataan wali kota, tertanggal 27 Juni 2013
|
Izin kegiatan reklamasi oleh Teluk Palu oleh PT Yauri Properti Investama
| |
SK Walikota Palu
Nomor 650/2288/DPRD/2012
|
Keputusan ke II tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata seluas 38,33 hektar di pantai talise oleh PT Yauri Properti Investama
|
Tertanggal 10 Desember 2012
|
Dinas Tata Ruang Dan Perumahan Kota Palu
Nomor 650/973/VII/DPRP/2013
|
Berdasarkan Perda no 16 tahun 2011 tentang RT/RW Kota Palu 2010-2030, kawasan yang dimaksud untuk reklamasi merupakan kawasan wisata
|
Kadis Tata Ruang Dan Perumahan Kota Palu, Ramli Usman tertanggal 25 Juli 2012
|
SK Kepala Bappeda Kota Palu
No : 005/26.14/sekret/Bappeda dan PM
|
Kelayakan dilaksanakannya reklamasi
|
Tertanggal 29 januari 2013
|
Surat Kadishubkominfo Kota Palu
No 552/04.71/PHBKI
|
Reklamasi dan operasionalnya tidak mengganggu alur pelayaran dan memenuhi aspek kepelabuhanan
|
Tertanggal 16 Mei 2012
Atas nama Kadis, Sekdishubkominfo, Patta Kamar
|
Kontrak perjanjian
Nomor : 552/1956/PHBKI
Nomor : 05/VI/YPI/2012
|
Kontrak antara Pemkot Palu dan PT Yauri Properti Investama untuk reklamasi Teluk Palu
|
Pihak Pertama, Pemkot Palu Diwakili Sekdis Hubkominfo : Patta Kamar.
Pihak Kedua : Dir.Ops PT YPI, Abdul Sahid Cade
Mengetahui Walikota, H Rusdi Mastura
|
Rekomendasi DPRD Kota Palu
No 450/UM/DPRD-KOTA/VII/2012
|
Tanggal 24 Juli 2012
Ketua DPRD Kota Palu, Sidiq Ponulele
| |
Surat komitmen CV Trimitra Sejati anak perusahaan PT Yauri Properti Investama, milik Jafri Yauri
|
Permohonan menyuplai material urug
| |
Surat BLH
Nomor 660/0528/BLH
|
Rekomendasi kelayakan CV Trimitra Sejati menyuplai material urug
| |
SK walikota
No 540/848/PU-ESDM/2013
|
Izin usaha pertambangan operasi produksi bahan galian batuan urugan kepada CV Trimitra Sejati
|
Tertanggal 17 Juli 2013.
|
Catatan : dalam dokumen ANDAL satupun tidak terdapat rekomendasi dari kementerian maupun surat menyurat kepada pemrov terkait rencana reklamasi
Sebagaimana ditegaskan Siti Nuraifah dari Dinas Cipta Karya, bahwa dalam Perda Kota Palu nomor 16 tahun 2011 tentang RT/RW Kota Palu yang tidak satupun menyebutkan kata reklamasi, penimbunan maupun sepadan kata lainnya. Yang ada adalah bahwa Pantai Talise termasuk pegaraman masuk dalam kawasan lindung ekologi dan kawasan wisata buatan.
Direktur eksekutif Walhi Sulteng, Ahmad Pelor mendapat jawaban resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor B.821/KP3K.3/IV/2014 tertanggal 16 April 2014, sebagai jawaban klarifikasi yang disampaikan Walhi tentang klaim dari Pemkot dan Perusda yang menyebut telah mendapat rekomendasi dari KKP.
Dalam suratnya, KKP menegaskan tidak pernah menerima permohonan rekomendasi dari Pemkot Palu, sehingga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. “Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2008 harusnya reklamasi minimal mendapat rekomendasi dari tiga kementerian, yaitu KKP, KLH dan Kemendagri sendiri,” ucap Ahmad Pelor.
Tabulasi hasil wawancara studi ANDAL PT Yauri Properti Investama tentang sikap sikap dan persepsi masyarakat menyebutkan, masyarakat mengetahui rencana reklamasi 34 % menyatakan ‘YA’ dan 26 % tidak, untuk pertanyaan ‘Apakah pernah dilakukan sosialisasi’, jawaban ya 3 (tiga) suara mengaku ‘YA’, jawaban ‘Tidak Pernah’ 51 suara. Untuk pertanyaan dukungan, 16 mendukung, 18 terserah, 26 tidak mendukung.
Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, rencana kegiatan lingkungan harus dilakukan konsultasi publik, baik secara langsung maupun melalui media massa, namun dalam dokumen ANDAL hanya terlampir pengumuman satu kegiatan yakni rencana studi ANDAL yang dimuat di Harian Radar Sulteng dan Harian Mercusuar pada Rabu 25 April 2012.
***
Banyaknya laporan dari masyarakat, terkait akuntabilitas ANDAL Reklamasi Teluk Palu, jadi inspirasi Ombudsman RI perwakilan Sulteng untuk melaksanakan dialog publik, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai pakar, masyarakat terdampak langsung hingga pihak Perusda sendiri, bertempat di RRI Palu pada 28 Agustus 2014.
“Kesimpulan yang dapat kami tangkap dari diskusi tersebut, kuat dugaan terjadi maladministrasi dari proses penyusunan ANDAL, untuk itu kami akan melaksanakan beberapa dialog lanjutan, guna mencari benang merah dari persoalan ini, yang tentunya semua untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palu sendiri, utamanya yang terdampak langsung,” ujar ketua Ombudsman RI perwakilan Sulteng, H Sofyan Farid Lembah.
0 komentar:
Post a Comment