PT BDM Diminta Bayar Upah Buruh Sesuai UMK Morowali

Posted by

lahan tani
Gabungan LSM Sulawesi Tengah minta agar PT BDM membayar upah buruh kepada pekerjanya sesuai dengan UMK Morowali. Konferensi pers berlangsung di ruang fraksi Nasdem DPRD Sulteng yang difasilitasi anggota fraksi Nasdem, Ibrahim Hafid. 
Sejumlah LSM di Sulawesi Tengah mulai Partai Rakyat Demokratik, Partai Rakyat Pekerja, Organisasi Mahasiswa dan organisasi buruh, mendesak agar manajemen PT Bintang Delapan Mineral (BDM) membayar upah kepada pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Morowali yakni sebesar  Rp 1,8 juta.
Sejak pabrik smelter PT BDM beroperasi, Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah melaporkan, realisasi pendapatan daerah pada triwulan I 2005, naik menjadi 22,06 persen dari total target anggaran 2015 sebesar  Rp2. 768,26 miliar.
Namun, menurut data dari sejumlah organisasi, upah buruh di PT BDM tidak mengalami perubahan sesuai dengan UMK Kabupaten Morowali menjadi sebesar Rp1,8 juta, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/55/RO.HUK-G.51/2015 tentang UMK Kabupaten Morowali.     
Dalam tuntutanya, gabungan LSM juga mendesak agar PT BDM mematuhi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor SE-07/MEN/1990/ tentang pengelompokan upah dan pendapatan non upah.
Selain masalah buruh, gabungan LSM tersebut juga menilai bahwa PT BDM berkontribusi terhadap kerusakan hutan di Blok Bahodopi, sehingga membuat petani di Desa Bahomakmur kehilangan lahan produksinya sejak perusahaan tersebut berproduksi.
“Setidaknya, ada sekitar 335 Kepala Keluarga (KK) hingga kini tidak dapat menggarap lahan pertanian, akibat banjir lumpur yang datang dari hulu sungai tempat perusahaan itu mengekstraksi tanah,” kata juru bicara, Ardiansyah, Kamis (25/6).
Untuk itu, kata dia, gabungan LSM tersebut dengan tegas menyatakan sikapnya , pertama mendesak PT BDM untuk segera membayarkan  upah buruh sesuai dengan UMK Kabupaten Morowali. Kedua, mendesak PT BDM segera membayarkan upah lembur  sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004 dan rapelan sisa gaji dan lembur terhitung sejak berlakunya UMK Kabupaten Morowali sejak 1 Februari 2005. Ketiga, mendesak PT BDM memberlakukan jam kerja untuk level foreman 8 jam kerja sesuai dengan UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Dan yang keempat, mendesak PT BDM memberlakukan jam kerja bagi karyawan terhitung sejak berangkat dari rumah.
PT BDM merupakan perusahaan tambang nikel yang berhasil membangun pabrik smelter berkapasitas 300 ribu ton pig iron di blok Bahodopi Kabupaten Morowali, dengan nilai investasi sebesar USD 635,57 juta. Perusahaan tersebut bekerjasama Dhixing Group asal Cina. Diprediksikan, perusahaan tersebut akan membangun pabrik tahap dua, dengan kapasitas 600 ton dengan nilai investasi sebesar USD 1,04 miliar, dan pabrik tahap ketiga dengan kapasitas 300 ribu ton dengan nilai investasi sebesar USD 820 juta yang ditargetkan selesai pada tahun 2017. 


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Aginamo Updated at: 08:01:00

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan

Hosting Indonesia

Arsip Blog

Powered by Blogger.